Draft Akad

Perjanjian Sewa Kamar Kost Syariah Alam Bertasbih

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.

Perjanjian Sewa Kamar Syariah ini ("Perjanjian") dibuat dan disepakati oleh:

  1. Pemilik: [Nama Pemilik], [NIK], beralamat di [Alamat lengkap sesuai KTP], selanjutnya disebut sebagai "Pemilik."
  2. Penyewa: (1) [Nama Penyewa], [NIK], beralamat di [Alamat lengkap sesuai KTP], (2) [Nama Penyewa], [NIK], beralamat di [Alamat lengkap sesuai KTP], selanjutnya disebut sebagai "Penyewa."

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Sewa Kamar Sesuai Prinsip Syariah untuk properti yang terletak di Jl. Tingang XVII-A Gang 2 Palangka Raya, kamar nomor [Nomor Kamar] berdasarkan syarat dan ketentuan berikut:

Pasal 1
Prinsip-Prinsip Syariah

  1. Kepatuhan terhadap Syariah: Perjanjian ini sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam). Pemilik dan Penyewa sepakat untuk menjalin hubungan sewa-menyewa dengan jujur, adil, dan tanpa eksploitasi.
  2. Larangan Riba: Tidak ada unsur riba atau bunga dalam perjanjian ini. Semua transaksi jelas, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam.
  3. Penggunaan yang Halal: Kamar hanya akan digunakan untuk tujuan yang halal. Penyewa tidak boleh melakukan kegiatan yang dilarang oleh hukum Islam seperti: menyimpan atau mengkonsumsi minuman keras, narkoba, berjudi, pornografi, pornoaksi, berkumpul lawan jenis yang bukan mahram dan kegiatan-kegiatan lainnya yang melanggar hukum Islam.
  4. Bagi Muslimah: Tidak diperkenankan keluar kamar dengan aurat terbuka.

Pasal 2
Fasilitas

  1. Fasilitas Kamar yang disediakan: Pemilik menyediakan kamar dengan fasilitas berikut:
    1. Teras kamar,
    2. Ruang tamu,
    3. Ruang tengah sekaligus dapur,
    4. Ruang privasi lantai 2 (mezanin),
    5. Toilet/Kamar mandi,
    6. Tempat jemuran di belakang,
    7. Air untuk keperluan mandi dan mencuci,
    8. Koneksi internet Wi-Fi,
    9. Lampu penerangan dengan daya standar,
    10. Keranjang sampah,
    11. Tikar PVC
  2. Fasilitas Kamar Menjadi Tanggung Jawab Penyewa: Penyewa bertanggung jawab sendiri atas fasilitas kamar:
    1. Mengisi token listrik sesuai kebutuhan
    2. Menjaga kebersihan kamar dan mengelola sampah secara rutin
  3. Kondisi Properti: Penyewa mengakui menerima kamar dalam kondisi yang baik, bersih, layak huni dan sesuai kelengkapan yang ditawarkan.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban Pemilik:

  1. Hak atas Pembayaran Sewa: Pemilik berhak menerima pembayaran sewa yang disepakati dari Penyewa pada tanggal yang telah ditentukan.
  2. Penyediaan Perawatan: Pemilik harus memastikan kamar dan fasilitasnya dalam kondisi baik dan menyediakan perbaikan tepat waktu jika diperlukan.
  3. Hak Inspeksi: Pemilik dapat memeriksa kamar, dengan pemberitahuan terlebih dahulu, untuk memastikan Penyewa mematuhi syarat-syarat perjanjian.
  4. Informasi Pribadi: Pemilik berhak meminta informasi pribadi penyewa seperti KTP, KK atau lainnya dalam bentuk cetak atau digital untuk kepentingan keamanan dan jaminan kesesuaian prinsip syariah, informasi tersebut tidak akan digunakan untuk hal-hal lainnya.

Hak dan Kewajiban Penyewa:

  1. Hak atas Kenyamanan: Penyewa berhak menggunakan kamar dengan tenang dan privasi, selama Penyewa mematuhi syarat-syarat perjanjian.
  2. Pemeliharaan Kebersihan: Penyewa wajib menjaga kebersihan dan kerapihan kamar setiap saat serta bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak semestinya.
  3. Kepatuhan terhadap Hukum Syariah: Penyewa wajib menghormati nilai-nilai dan aturan Islam yang disepakati, serta menjauhkan diri dari kegiatan yang diharamkan.
  4. Tamu dan Keluarga: Penyewa berhak menerima tamu atau keluarga yang berkunjung di kamar dengan syarat memiliki hubungan mahram dengan penyewa. Tamu atau keluarga yang tidak ada hubungan mahram tidak dibenarkan masuk ke dalam kamar kecuali untuk keperluan yang penting.

Pasal 4
Pembayaran

  1. Jumlah: Biaya sewa yang disepakati adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan; atau Rp2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 3 bulan; atau Rp5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) per 6 bulan. Perubahan periode pembayaran dapat dilakukan pada awal periode berikutnya.
  2. Metode Pembayaran: Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening Pemilik [detail rekening] atau secara tunai di alamat Pemilik.
  3. Bukti Pembayaran: Penyewa berhak mendapat bukti bayar yang sah pada setiap periode pembayaran dari pemilik sebagai tanda lunas pembayaran.
  4. Waktu Pembayaran Awal: Biaya sewa awal dibayarkan pada awal periode sewa atau tanggal penandatanganan perjanjian ini.
  5. Tanggal Jatuh Tempo Periode Berikutnya: Biaya perpanjangan sewa untuk bulan berikutnya atau tanggal jatuh tempo periode sewa adalah tanggal yang sama pada bulan berikutnya, demikian seterusnya dengan cara pembayaran di muka.
  6. Keterlambatan Pembayaran: Jika Penyewa tidak membayar tepat waktu, akan diberikan masa tenggang yang wajar selama 7 hari. Tidak ada bunga atau denda keterlambatan yang dikenakan karena hal tersebut dilarang dalam Syariah.
  7. Tidak Mampu Membayar: Jika Penyewa tidak mampu membayar setelah diberikan masa tenggang pada poin di atas, maka penyewa siap dikeluarkan dari kamar dan kamar akan disewakan oleh pemilik kepada penyewa lain.

Pasal 5
Pengelolaan Sampah

  1. Pembuangan Sampah: Penyewa dilarang untuk membuang sampah sembarangan di area kos atau di selokan belakang.
  2. Pengelolaan Sampah Mandiri: Penyewa bertanggung jawab untuk mengelola sampah secara mandiri dan teratur membuangnya ke tempat penampungan sampah sementara yang disediakan oleh pemerintah daerah.
  3. Kebersihan: Penyewa harus menjaga kebersihan di area kamar maupun di lingkungan kos.

Pasal 6
Penggunaan Listrik dan Air

  1. Listrik: Penyewa bertanggung jawab untuk menggunakan listrik secara efisien. Biaya token listrik selama masa sewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.
  2. Lampu: Penyewa bertanggung jawab untuk menggunakan lampu secara efisien dengan mematikan lampu saat tidak digunakan atau keluar kamar. Lampu yang mati selama masa sewa menjadi tanggung jawab penyewa untuk melakukan penggantian.
  3. Penggunaan Air: Penyewa berhak menggunakan air yang disediakan oleh Pemilik dengan menghindari penggunaan berlebihan atau boros yang bertentangan dengan prinsip Syariah.

Pasal 7
Ketentuan Lain

  1. Pengakhiran Perjanjian: Salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya paling lambat 7 hari.
  2. Subletting: Penyewa kamar dilarang untuk menyewakan lagi kamar yang disewa kepada orang lain.
  3. Kerusakan Properti: Penyewa akan bertanggung jawab atas kerusakan pada kamar atau properti, kecuali keausan normal. Setiap kerusakan harus dilaporkan kepada Pemilik segera.
  4. Pengembalian Biaya Sewa: Pembatalan perjanjian atau pengakhiran perjanjian oleh penyewa sebelum habis periode sewa maka biaya sewa tidak dapat dikembalikan. Token listrik yang tersisa pada meter listrik tidak dapat diuangkan dan disedekahkan untuk penyewa berikutnya.
  5. Token Listrik: Token listrik yang tersisa pada meter listrik tidak dapat diuangkan dan disedekahkan untuk penyewa berikutnya.
  6. Pelanggaran Hukum: Setiap pelanggaran hukum pidana yang terjadi di lingkungan kos akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
  7. Kamera Pengawas: Pemilik memasang kamera pengawas (CCTV) pada tempat terbuka umum di lingkungan kos dan tempat-tempat lain yang diperlukan untuk meningkatkan keamanan dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Pasal 8
Penyelesaian Sengketa

  1. Musyawarah: Jika terjadi sengketa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah yang damai sesuai dengan prinsip Syariah. Jika diperlukan, mediasi dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang netral, seperti ulama setempat atau mediator.
  2. Hukum yang Berlaku: Jika proses musyawarah tidak berhasil menyelesaikan masalah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan di Pengadilan Agama Kota Palangkaraya.

Perjanjian ini dibuat 2 rangkap dan memiliki kekuatan hukum yang sama, disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk digunakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah Swt. meridai dan menjadikan perjanjian ini sebagai bagian dari amal kebaikan yang bernilai ibadah. Aamiin.

Palangka Raya, [tanggal]

Pemilik, Penyewa,
Nama Pemilik Nama Penyewa

Halaman ini telah dilihat 567 kali